Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah. BPK menyampaikan ada 545.995 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp 305,66 triliun. Laporan tersebut terhitung sejak 2005 sampai dengan 3 Juni 2019.
"Iya pagi hari ini disampaikan dari ketua dan pimpinan BPK untuk IHPS hasil pemeriksaan semester I-2019, tetapi yang paling penting rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan ya kita tindaklanjuti, banyak sekali tadi disampaikan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2019, secara kumulatif sampai dengan 30 Juni 2019 rekomendasi BPK pada periode tersebut telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 105,99 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, terdapat 27.659 atau 19,5% sebesar Rp 13,03 triliun berstatus belum ditindaklanjuti dan 5.184 atau 0,9% rekomendasi sebesar Rp 13,94 triliun dengan status tidak dapat ditindaklanjuti.
(hek/ang)