Aturan Ini Harus Direvisi Agar Kebakaran Hutan Tidak Terjadi Lagi

Aturan Ini Harus Direvisi Agar Kebakaran Hutan Tidak Terjadi Lagi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 21 Sep 2019 12:24 WIB
Aturan Ini Harus Direvisi Agar Kebakaran Hutan Tidak Terjadi Lagi
Foto: Wahdi Septiawan/Antara Foto
Menurut Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, tidak benar lahan yang terbakar untuk pembukaan kebun kelapa sawit.

"Kalau untuk menyebabkan deforestasi dan merusak lahan hutan saya rasa itu tidak benar. Karena yang terbakar ini lahan semak belukar, notabene ini sudah tidak ada tanaman hutannya, kalau dilihat di televisi itu semuanya adalah lahan semak belukar bukan hutan alam murni," ucap Eddy kepada detikcom, Jumat (20/9/2019).

Eddy menegaskan untuk pengusaha sawit sendiri tidak mungkin kembali lagi membuka lahan hutan untuk kebun, apalagi dibakar. Pasalnya, sudah ada aturan yang membatasi izin membuka kebun sawit.

"Rasanya tidak mungkin itu dibakar, kemudian korporasi urus izinnya. Aturannya kan udah nggak bisa, orang tidak boleh kok malah buat kebun baru, korporasi nggak gitu lah. Bisa dicabut izinnya dan dendanya besar," lanjutnya.

Hide Ads