Aturan Ini Harus Direvisi Agar Kebakaran Hutan Tidak Terjadi Lagi

Aturan Ini Harus Direvisi Agar Kebakaran Hutan Tidak Terjadi Lagi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 21 Sep 2019 12:24 WIB
Aturan Ini Harus Direvisi Agar Kebakaran Hutan Tidak Terjadi Lagi
Foto: Karhutla di Singkawang (Antara Foto)
Eddy menyatakan undang-undang ini harus direvisi karena masyarakat akan terus membakar kalau tidak dilarang.

"Ini kalau regulasinya tidak direvisi maka akan terus-terusan begini, karena mereka memang diperbolehkan. Kuncinya ini harus dilarang bakar," kata Eddy.

Mengutip UU no 32 tahun 2009, pada pasal 69 ayat 1 dijelaskan pembakaran lahan dengan cara dibakar dilarang. Namun, pada pasal 69 ayat 2 larangan itu diberi pengecualian untuk masyarakat adat.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing," bunyi pasal 69 ayat 2.

(ara/ara)

Hide Ads