"Ini kalau regulasinya tidak direvisi maka akan terus-terusan begini, karena mereka memang diperbolehkan. Kuncinya ini harus dilarang bakar," kata Eddy.
Mengutip UU no 32 tahun 2009, pada pasal 69 ayat 1 dijelaskan pembakaran lahan dengan cara dibakar dilarang. Namun, pada pasal 69 ayat 2 larangan itu diberi pengecualian untuk masyarakat adat.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing," bunyi pasal 69 ayat 2.
(ara/ara)