Aturan Ini Harus Direvisi Agar Kebakaran Hutan Tidak Terjadi Lagi

Aturan Ini Harus Direvisi Agar Kebakaran Hutan Tidak Terjadi Lagi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 21 Sep 2019 12:24 WIB
Aturan Ini Harus Direvisi Agar Kebakaran Hutan Tidak Terjadi Lagi
Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
Eddy menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat adat diperbolehkan membakar lahan.

"Kenapa karhutla berulang? Satu, pembakaran masih diperbolehkan, regulasi masih memperbolehkan masyarakat adat dengan pertimbangan kearifan lokal boleh membakar dua hektar per KK (kartu keluarga), itu ada di UU 32 pasal 69 ayat 2," kata Eddy.

Pasalnya, untuk pembukaan lahan menggunakan metode tanpa pembakaran memang mahal harganya. Khususnya untuk rakyat kecil apalagi masyarakat adat.

"Untuk land clearing tanpa bakar dengan mekanis alat berat itu butuh Rp 6 juta per hektar. Nah masyarakat kalau individu cuma sehektar dua hektar cukup mahal juga, karena untuk mobilisasi. Kan kalau perusahaan itu lebih murah karena modelnya hamparan 50-100 hektar," kata Eddy.

Hide Ads