Pengumuman! Pengangguran Diberi Rp 500 Ribu/Bulan Mulai 2020

Pengumuman! Pengangguran Diberi Rp 500 Ribu/Bulan Mulai 2020

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2019 06:28 WIB
Pengumuman! Pengangguran Diberi Rp 500 Ribu/Bulan Mulai 2020
Foto: Fuad Hasim

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan cara untuk mengakses program Kartu Pra Kerja cukup mendaftar melalui aplikasi yang dikelola oleh project management officer (PMO) yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kita tidak begitu kaku ya karena intinya hanya membekali mereka agar bisa dapat pekerjaan bisa (lulusan) SMK, bisa juga.. aku belum detail persyaratannya tapi siap terhadap siapa saja yang ingin mendapatkan pekerjaan," kata Moeldoko di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Moeldoko menyebut, Pemerintah tidak menentukan batasan usia dalam menjalankan program Kartu Pra Kerja ini. Yang penting mereka adalah para lulusan SMK/SMA dan lulusan perguruan tinggi, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun cara yang harus ditempuh masyarakat adalah dengan mendaftar pada aplikasi yang disediakan oleh Pemerintah. Nantinya, para peserta akan mengisi biodata diri, minat keterampilan, hingga menjawab beberapa pertanyaan yang ujung-ujungnya akan diseleksi oleh PMO.

Dalam pelaksanannya, PMO juga akan bekerja sama dengan para pelaku industri tanah air dan lembaga pelatihan dan kejuruan (LPK). Bahkan, Pemerintah juga akan bekerja sama dengan beberapa perusahaan digital seperti GoJek, Tokopedia, hingga Bukalapak.

Setalah mendaftar, Moeldoko mengungkapkan bahwa calon peserta akan ditujukan kepada tempat pelatihan yang sesuai dengan keterampilan yang dinginnkan. Sehingga nantinya para peserta mampu memenuhi kebutuhan industri atau bisa menjadi wirausaha.

Hanya saja yang perlu diketahui oleh para peserta adalah, ketika dipertengahan waktu pelatihan sudah mendapatkan pekerjaan, maka kewajibannya adalah melaporkan kepada PMO. Adapun waktu pemberian pelatihan selama dua sampai tiga bulan.

Hide Ads