575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilantik, Selasa (1/10/2019). Wakil rakyat ini nantinya akan mendapat gaji yang bisa dibilang tidak besar-besar amat.
Eits, tapi jangan salah, anggota DPR bakal mendapat tunjangan yang luar biasa besar.
Berdasarkan catatan detikcom, gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT