Sederet Poin Revisi UU Ketenagakerjaan yang Bikin Buruh Was-was

Sederet Poin Revisi UU Ketenagakerjaan yang Bikin Buruh Was-was

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 03 Okt 2019 10:05 WIB
Sederet Poin Revisi UU Ketenagakerjaan yang Bikin Buruh Was-was
Foto: Agung Pambudhy
Menurut Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar dalam beberapa kajian yang sudah berembus sejak tahun 2006 dan 2012, salah satu revisi yang melemahkan buruh adalah penurunan jumlah pesangon bagi para buruh.

"Mengacu pada isu kedua revisi sebelumnya memang banyak poin yang diprotes. Yang udah ada kajiannya itu mereka ada poin soal upah pesangon, revisinya mendorong turunnya jumlah pesangon," kata Timboel kepada detikcom, Rabu (2/10/2019).

Selanjutnya adalah soal kontrak kerja, ada poin yang menjelaskan kontrak perjanjian kerja dalam waktu tertentu (PKWT) ditingkatkan jadi lima tahun yang sebelumnya cuma tiga tahun. Hal itu dilakukan karena pengusaha menginginkan kontrak tidak tetap bisa melihat stabilitas politik selama lima tahun

"Lalu kemudian juga PKWT yang di pasal 59 mau ditambah jadi 5 tahun. Kan yang sudah ada di UU itu maksimal 3 tahun. Waktu itu, kalangan pengusaha bilang saya mau dapat kepastian sesuai kondisi politik, di kita kan lima tahunan, maka dia minta bisa maksimal 5 tahun," papar Timboel.

Hide Ads