"Mengacu pada isu kedua revisi sebelumnya memang banyak poin yang diprotes. Yang udah ada kajiannya itu mereka ada poin soal upah pesangon, revisinya mendorong turunnya jumlah pesangon," kata Timboel kepada detikcom, Rabu (2/10/2019).
Selanjutnya adalah soal kontrak kerja, ada poin yang menjelaskan kontrak perjanjian kerja dalam waktu tertentu (PKWT) ditingkatkan jadi lima tahun yang sebelumnya cuma tiga tahun. Hal itu dilakukan karena pengusaha menginginkan kontrak tidak tetap bisa melihat stabilitas politik selama lima tahun
"Lalu kemudian juga PKWT yang di pasal 59 mau ditambah jadi 5 tahun. Kan yang sudah ada di UU itu maksimal 3 tahun. Waktu itu, kalangan pengusaha bilang saya mau dapat kepastian sesuai kondisi politik, di kita kan lima tahunan, maka dia minta bisa maksimal 5 tahun," papar Timboel.