"Kalau menurut saya ya kita juga harus berani merevisi agar keputusan MK itu bisa masuk dalam tubuh UU 13. Nah justru aturan yang menguntungkan dan hal-hal baik itu tidak jalan karena tidak di-addopt dalam batang tubuh UU 13," jelas Timboel.
Timboel memaparkan, salah satu Putusan MK memberi keuntungan buat buruh adalah soal PHK. Dalam pasal 164 ayat 3 dijelaskan buruh boleh di PHK dengan alasan efisiensi, namun hingga kini alasan efisiensi dinilai masih rancu.
Dalam Putusan MK No.19/PUU-IX/2011 yang menguji konstitusionalitas Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dijelaskan efisiensi terjadi apabila perusahaan tutup baik sementara ataupun permanen.
"Ada beberapa putusan MK yang justru baik menurut saya untuk buruh, misalnya dalam pasal 164 ayat 3 tentang PHK dengan alasan efisiensi. Dimaknai dalam putusan MK, yang dinamakan efisiensi itu perusahaan tutup," kata Timboel. (eds/eds)