Ketua DPD Oraski Sumut David Siagian mengungkapkan, pihaknya melapor KPPU untuk menuntut keadilan. Sebab, order prioritas diberikan kepada mitra PT TPI. Hal itu menimbulkan perlakuan tak adil pada mitra individu.
"Kami laporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan adanya persaingan tidak sehat yang terjadi. Laporannya tahun lalu," ujar David Siagian dihubungi Selasa (8/10/2019).
David menjelaskan order prioritas yang diberikan oleh Grab kepada mitranya yang tergabung di PT TPI mengakibatkan penghasilan dari driver individu atau mitra mandiri menjadi berkurang secara signifikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPPU telah menyidangkan kasus dugaan ini pada pada 24 September 2019 lalu di KPPU Jakarta. Setelah pelaporan dari kami, KPPU melakukan penyelidikan di beberapa kota. Diantaranya di Jakarta, Surabaya, dan Makasar. Jadi PT TPI ini sudah banyak beroperasi di beberapa kota selain di Sumatera Utara khususnya di Medan," bebernya.
Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.
Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
_____