Pihak Grab dan TPI menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum. Saat memulai persidangan, Hotman meminta Ketua Majelis Komisi KPPU untuk mengganti Guntur Saragih sebagai Anggota Majelis Komisi. Alasannya, Guntur yang menjabat Komisioner KPPU telah memberikan keterangan dan dianggap memperkuat tuduhan.
"Oleh karenanya melalui Majelis Hakim, kami mohon Ketua Majelis Hakim agar disampaikan Ketua KPPU, agar Bapak Guntur Saragih diganti Anggota Majelis," jelas Hotman dalam sidang.
Hotman awalnya menerangkan, telah mendapat print out dari berbagai media yang isinya Guntur Saragih telah melakukan konferensi pers dan mengeluarkan pendapat. Padahal, Guntur merupakan Anggota Majelis sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman menambahkan, hal itu merupakan pelanggaran kode etik sebab dianggap telah memberikan putusan secara lisan.
"Menurut kami pelanggaran kode etik yang sangat serius karena kami menjadi tidak nyaman sudah keburu keluar opini atau putusan awal lisan dari anggota majelis ke publik," katanya.