Luhut Pastikan Perpres Reklamasi Teluk Benoa Tetap Berlaku

Luhut Pastikan Perpres Reklamasi Teluk Benoa Tetap Berlaku

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 12 Okt 2019 08:48 WIB
1.

Luhut Pastikan Perpres Reklamasi Teluk Benoa Tetap Berlaku

Luhut Pastikan Perpres Reklamasi Teluk Benoa Tetap Berlaku
Foto: Dok. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/
Jakarta - Rencana reklamasi Teluk Benoa disebut batal dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti (Kepmen) Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 yang menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.

Soal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat pertama kali ditanya masih enggan menjawab hal tersebut.

"Soal konservasi saya belum dengar. Kalau saya belum tahu saya nggak bisa berkomentar," tutur Luhut dalam pemaparan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana dengan Peraturan Presiden (Perpes) nomor 51 tahun 2014 yang menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan reklamasi?

Simak berita lengkapnya di sini.
Luhut Binsar Pandjaitan enggan berkomentar mengenai Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menjadikan Teluk Benoa jadi kawasan konservasi. Namun dia bilang Perpres nomor 51 tahun 2014 yang dirilis oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) sampai saat ini belum diubah.

"Begini, Presiden itu tidak pernah mau membatalkan pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan Presiden untuk mengubah Perpres pendahulunya. Itu clear," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Dalam Perpres tersebut, Teluk Benoa memang dinyatakan termasuk dalam zona pemanfaatan ruang yang bisa dilakukan pembangunan, salah satunya reklamasi.

Menurut Luhut, Jokowi tak akan mengubah Perpres yang ditetapkan pendahulunya karena dinilai sebagai perbuatan yang tidak baik.

"Karena nggak elok itu. Nanti kalau begitu (direvisi), Perpresnya Pak Jokowi bisa diubah lagi," jelas dia.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah masih akan menjalankan rencana sesuai dengan Perpres.

"Ya sepanjang saya tahu begitu, belum ada pikiran itu (dibatalkan reklamasi)," papar dia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satya Murti Poerwadi menjelaskan, Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) ditetapkan atas dasar usulan masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bali, sehingga Kepmen Nomor 46 tahun 2019 diterbitkan.

"Penetapan KKM didasari atas usulan masyarakat dan pemerintah provinsi Bali. Penetapan KKM didahului dengan konsultasi publik dengan berbagai pihak di teluk Benoa," tutur Brahmantya saat dihubungi detikcom, Jumat (11/10/2019).

Brahmantya menyebutkan luas lahan yang akan dijadikan kawasan konservasi yaitu 1543,41 hektar. Nantinya, kawasan tersebut akan dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim.

"Luas KKM-nya adalah 1543,41 hektar yang akan dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim," ungkapnya.

Bersamaan dengan itu, saat ini KKP telah menunjuk Pemerintah Provinsi Bali sebagai pengelola KKM. Sehingga Pemerintah Provinsi Bali akan segera membentuk unit pengelola penyusun rencana kawasan konservasi.

Hide Ads