Sederet Kasus Korupsi yang Bikin Jajaran PUPR Dicokok KPK

Sederet Kasus Korupsi yang Bikin Jajaran PUPR Dicokok KPK

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 17 Okt 2019 09:38 WIB
1.

Sederet Kasus Korupsi yang Bikin Jajaran PUPR Dicokok KPK

Sederet Kasus Korupsi yang Bikin Jajaran PUPR Dicokok KPK
Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikFinance
Jakarta - Kasus korupsi terbongkar pada pembangunan jalan nasional di Kalimantan Timur. KPK mencokok Kepala Badan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Kalimantan Timur Refly Ruddy Tangkere.

KPK menduga ada suap mengalir ke pembangunan jalan nasional di Kalimantan Timur. Kementerian PUPR sendiri mengaku terkejut, namun tetap akan kooperatif mendukung KPK menyelesaikan kasus korupsi jajarannya.

Jauh sebelum itu, Kementerian PUPR sendiri memang sering terganjal kasus korupsi. Sepanjang 2019 KPK terus mengembangkan penyelidikan pada kasus korupsi SPAM. Berikut ini, beberapa kasus korupsi yang pernah menyandung PUPR.
Desember 2018 lalu KPK menahan delapan tersangka kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR.

Saat itu ada delapan orang yang ditangkap, dibagi menjadi dua kelompok. Yaitu kelompok pemberi dan penerima suap.

Beberapa orang yang diduga sebagai pemberi, BSU (Budi Suharto), Dirut PT WKE, LSU (Lily Sundarsih), Direktur PT WKE, IIR (Irene Irma), Direktur PT TSP, YUL (Yuliana Enganita Dibyo), dan Direktur PT TSP.

Lalu yang diduga sebagai penerima, ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, MWR (Meina Woro Kustinah), PPK SPAM Katulampa, TMN (Teuku Moch Nazar), Kepala Satker SPAM Darurat, DSA (Donny Sofyan Arifin), PPK SPAM Toba 1.

Kronologinya, saat itu KPK menduga Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, ada dua proyek lain yang diatur lelangnya, yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.

Para tersangka dari unsur Kementerian PUPR itu diduga mengatur lelang agar dimenangi oleh PT WKE dan PT TSP. Pada 2017-2018, kedua perusahaan itu diduga memenangi 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar. PT WKE dan PT TSP, diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. Kemudian, fee itu dibagi 7 persen untuk kepala satuan kerja dan 3 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Kalimantan Timur ditangkap KPK. Diduga ada suap mengalir ke pembangunan jalan nasional di Kalimantan Timur yang nilai proyeknya Rp 155 miliar.

Kementerian PUPR sendiri masih enggan memberi tahu di proyek mana kasus korupsi ini terjadi.

"Kita sudah ada dugaan, karena tadi malam juga disampaikan kontraknya sekitar Rp 155 miliar, tapi sekali lagi menunggu rilis resmi KPK," kata Irjen Kementerian PUPR Widiarto di kantornya, Rabu (16/10/2019).

Dalam kasus ini, KPK sudah mengamankan 3 orang soal kasus korupsi jalan nasional di Kaltim, Kepala BPJN Refly Ruddy Tangkere ditangkap di Jakarta dan kedua stafnya terpisah di Samarinda dan Bontang.

Santer dikabarkan kasus korupsi ini terjadi di paket proyek jalan Samarinda-Bontang. Nilai suapnya sendiri ditaksir Rp 155 miliar.

Hide Ads