Saat itu ada delapan orang yang ditangkap, dibagi menjadi dua kelompok. Yaitu kelompok pemberi dan penerima suap.
Beberapa orang yang diduga sebagai pemberi, BSU (Budi Suharto), Dirut PT WKE, LSU (Lily Sundarsih), Direktur PT WKE, IIR (Irene Irma), Direktur PT TSP, YUL (Yuliana Enganita Dibyo), dan Direktur PT TSP.
Lalu yang diduga sebagai penerima, ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, MWR (Meina Woro Kustinah), PPK SPAM Katulampa, TMN (Teuku Moch Nazar), Kepala Satker SPAM Darurat, DSA (Donny Sofyan Arifin), PPK SPAM Toba 1.
Kronologinya, saat itu KPK menduga Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, ada dua proyek lain yang diatur lelangnya, yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.
Para tersangka dari unsur Kementerian PUPR itu diduga mengatur lelang agar dimenangi oleh PT WKE dan PT TSP. Pada 2017-2018, kedua perusahaan itu diduga memenangi 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar. PT WKE dan PT TSP, diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. Kemudian, fee itu dibagi 7 persen untuk kepala satuan kerja dan 3 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK).