5 Tahun Jadi Menteri Jokowi, Ini Capaian Susi Pudjiastuti

5 Tahun Jadi Menteri Jokowi, Ini Capaian Susi Pudjiastuti

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 17 Okt 2019 12:21 WIB
1.

5 Tahun Jadi Menteri Jokowi, Ini Capaian Susi Pudjiastuti

5 Tahun Jadi Menteri Jokowi, Ini Capaian Susi Pudjiastuti
Foto: Dok. ANTARA FOTO/Media OOC 2018/Irsan Mulyadi/nym.
Jakarta - Masa jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir. Susi tercatat telah menjabat posisi tersebut sejak pertama kali kabinet dibentuk lima tahun yang lalu.

Masuknya Susi ke dalam kabinet kerja diawali sejumlah kontroversi yang menjadi perbincangan di publik. Mulai dari tampilannya yang eksentrik dibandingkan menteri lainnya hingga aksinya menenggelamkan kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia.

Meski diwarnai sejumlah kontroversi, Susi banyak dielukan masyarakat dan mendapatkan penghargaan di dunia internasional. Untuk menilai kinerjanya, mari lihat capaian Susi berdasarkan tiga misi yang diemban oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, yakni kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan.
Kedaulatan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memiliki kebijakan tegas terhadap semua maling ikan. Berbekal Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016, Susi menutup pintu rapat-rapat untuk asing bisa menangkap ikan di perairan Indonesia.

Setelah itu, Susi menenggelamkan semua kapal yang ketahuan melakukan illegal fishing. Kebijakan tersebut dianggap Susi sebagai langkah awal untuk menyelesaikan persoalan perikanan di Indonesia, dibanding harus melelang kembali kapal tersebut. Dengan kebijakan itu para pencuri ikan diharapkan jera dan tidak mengulang perbuatannya.

Berdasarkan catatan detikcom, selama menjabat sebagai menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Susi tercatat telah menenggelamkan lebih dari 500 kapal.

Sejak bulan Oktober 2014 hingga 22 Agustus 2018, tercatat 488 kapal yang telah ditenggelamkan. Mulai dari kapal asal Vietnam (321 kapal), Filipina (91 kapal), Malaysia (87 kapal), Thailand (24 kapal), Papua Nugini (2 kapal), RRT (3 kapal), Nigeria (1 kapal), Belize (1 kapal), dan Indonesia (26 kapal).

Pada 7 Oktober 2019, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) kembali memusnahkan 19 kapal perikanan asing (KIA) ilegal di tiga kota secara bersamaan. Susi memimpin langsung penenggelaman tersebut dari Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun rincian 19 kapal ikan ilegal tersebut diantaranya 7 kapal (4 kapal Vietnam, 1 kapal Malaysia, dan 2 kapal Tiongkok) ditenggelamkan di Natuna, 6 kapal (Malaysia) ditenggelamkan di Belawan, dan 6 kapal (2 kapal Malaysia, 3 kapal Vietnam, dan 1 kapal Thailand) ditenggelamkan di Batam. Pemusnahan 19 kapal ini merupakan rangkaian pemusnahan 40 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebelumnya, 18 kapal telah ditenggelamkan di Pontianak pada 6 Oktober 2019. Sedangkan 3 kapal lainnya ditenggelamkan di Sambas pada 4 Oktober 2019.

Keberlanjutan

Setelah melarang asing menangkap ikan di laut Indonesia, Susi juga melarang nelayan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Karena penggunaan cantrang merusak ekosistem laut.

Untuk kapal di bawah 10 GT (gross tonase), pemerintah akan membantu nelayan memperoleh alat tangkap baru. Dengan syarat misalnya sudah melakukan pengukuran ulang kapal dan dokumennya lengkap.

Sedangkan kapal di atas 10 GT - 30 GT, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membantu pemilik mendapatkan kredit untuk membeli alat tangkap baru yang berkelanjutan. Namun semuanya tergantung pemenuhan persyaratan, jika telah memenuhi syarat maka akan digulirkan dengan cepat.

Meskipun kebijakannya itu dikritik habis-habisan oleh nelayan pada saat pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2019, Susi menanggapinya dengan santai.

"Enggak apa-apa. Biasa saja. Orang kan ada yang suka dan tidak," ujar dia kepada detikcom.

Sebelumnya Susi juga sempat melakukan moratorium kapal untuk mengukur ulang kapal-kapal yang mendapat izin melaut. Terbukti, banyak kapal yang memalsukan ukuran kapalnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian kepada negara dari hasil sumber daya alam yang sudah diambil.

Kesejahteraan

Berbagai kebijakan telah dibuat Susi Pudjiastuti untuk menciptakan kesejahteraan bagi para nelayan. Salah satunya menghapus anggaran BBM subsidi untuk nelayan yang nilainya Rp 11 triliun per tahun. Dia meminta, anggaran subsidi BBM Rp 11 triliun tersebut dibagi-bagi saja kepada nelayan.

Susi yang juga mantan nelayan kecil ini mengatakan, nasib nelayan di Indonesia sangat memprihatinkan.

"Nelayan kasihan, lihat kredit perikanan. Daftar izin prinsip bayar. IMB bayar. PPN bangun sendiri pabrik kena 4,5%, impor mesin bayar," kata Susi.

"(Bunga) kredit 12%. Nelayan masuk pasar ikan bayar 4%, ada 2,5% ada 10%. Ikan masih di pelelangan saja nih, nelayan kena 40%," ungkap Susi.

Susi mengatakan, Subsidi BBM yang dihapus akan dialihkan untuk keperluan nelayan seperti bantuan kapal, alat tangkap hingga pabrik es. Bantuan ini jauh dibutuhkan dan tepat sasaran daripada subsidi BBM.

KKP juga membangun Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di berbagai wilayah terluar, terdepan, dan terpencil di Indonesia. Di antaranya SKPT Sebatik, SKPT Merauke, SKPT Morotai, SKPT Talaud, SKPT Biak, dan SKPT Mimika.

Buah dari kebijakan penguasan laut 100% oleh Indonesia dan moratorium kapal adalah setoran pajak sektor perikanan yang mengalami kenaikan. Kenaikan setoran pajak tersebut dikarenakan adanya kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Setoran pajak sektor perikanan di 2016 sebesar Rp 850,1 miliar. Dan pada tahun berikutnya atau 2017 naik menjadi Rp 1,08 triliun.
Terjadi kenaikan penerimaan pajak sekitar Rp 232 miliar dari 2016 ke 2017. Penerimaan tersebut merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Selain itu, menurut Susi, KKP adalah satu-satunya kementerian yang menurunkan anggaran di tahun anggaran 2019. Penurunannya yakni sebesar Rp 3 triliun, dari Rp 9 triliun (tahun anggaran 2018), menjadi Rp 6 triliun (tahun anggaran 2019).

Hide Ads