Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memiliki kebijakan tegas terhadap semua maling ikan. Berbekal Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016, Susi menutup pintu rapat-rapat untuk asing bisa menangkap ikan di perairan Indonesia.
Setelah itu, Susi menenggelamkan semua kapal yang ketahuan melakukan illegal fishing. Kebijakan tersebut dianggap Susi sebagai langkah awal untuk menyelesaikan persoalan perikanan di Indonesia, dibanding harus melelang kembali kapal tersebut. Dengan kebijakan itu para pencuri ikan diharapkan jera dan tidak mengulang perbuatannya.
Berdasarkan catatan detikcom, selama menjabat sebagai menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi), Susi tercatat telah menenggelamkan lebih dari 500 kapal.
Sejak bulan Oktober 2014 hingga 22 Agustus 2018, tercatat 488 kapal yang telah ditenggelamkan. Mulai dari kapal asal Vietnam (321 kapal), Filipina (91 kapal), Malaysia (87 kapal), Thailand (24 kapal), Papua Nugini (2 kapal), RRT (3 kapal), Nigeria (1 kapal), Belize (1 kapal), dan Indonesia (26 kapal).
Pada 7 Oktober 2019, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) kembali memusnahkan 19 kapal perikanan asing (KIA) ilegal di tiga kota secara bersamaan. Susi memimpin langsung penenggelaman tersebut dari Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun rincian 19 kapal ikan ilegal tersebut diantaranya 7 kapal (4 kapal Vietnam, 1 kapal Malaysia, dan 2 kapal Tiongkok) ditenggelamkan di Natuna, 6 kapal (Malaysia) ditenggelamkan di Belawan, dan 6 kapal (2 kapal Malaysia, 3 kapal Vietnam, dan 1 kapal Thailand) ditenggelamkan di Batam. Pemusnahan 19 kapal ini merupakan rangkaian pemusnahan 40 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebelumnya, 18 kapal telah ditenggelamkan di Pontianak pada 6 Oktober 2019. Sedangkan 3 kapal lainnya ditenggelamkan di Sambas pada 4 Oktober 2019.
Keberlanjutan
Setelah melarang asing menangkap ikan di laut Indonesia, Susi juga melarang nelayan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Karena penggunaan cantrang merusak ekosistem laut.
Untuk kapal di bawah 10 GT (gross tonase), pemerintah akan membantu nelayan memperoleh alat tangkap baru. Dengan syarat misalnya sudah melakukan pengukuran ulang kapal dan dokumennya lengkap.
Sedangkan kapal di atas 10 GT - 30 GT, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membantu pemilik mendapatkan kredit untuk membeli alat tangkap baru yang berkelanjutan. Namun semuanya tergantung pemenuhan persyaratan, jika telah memenuhi syarat maka akan digulirkan dengan cepat.
Meskipun kebijakannya itu dikritik habis-habisan oleh nelayan pada saat pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2019, Susi menanggapinya dengan santai.
"Enggak apa-apa. Biasa saja. Orang kan ada yang suka dan tidak," ujar dia kepada detikcom.
Sebelumnya Susi juga sempat melakukan moratorium kapal untuk mengukur ulang kapal-kapal yang mendapat izin melaut. Terbukti, banyak kapal yang memalsukan ukuran kapalnya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian kepada negara dari hasil sumber daya alam yang sudah diambil.