Fakta di Balik Rencana Jokowi Pangkas Jumlah Pejabat Eselon

Fakta di Balik Rencana Jokowi Pangkas Jumlah Pejabat Eselon

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 22 Okt 2019 08:11 WIB
Fakta di Balik Rencana Jokowi Pangkas Jumlah Pejabat Eselon
Foto: Agung Pambudhy

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, nantinya istilah eselonisasi memang tidak dipakai. Ia menuturkan, hal itu sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Jadi istilah eselonisasi itu di UU 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara memang sudah tidak dipakai. Nantinya, akan menjadi hanya kelas jabatan saja. Misalnya saat ini kelas jabatan 15, setara eselon IIa, jabatannya Kabiro Humas, pangkat saya IVc misalnya," katanya kepada detikcom, Senin (21/10/2019).

Dia mengatakan, ke depan pangkat dan golongan ini akan dihilangkan. Memang, Ridwan menuturkan, transisi itu belum rampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pangkat dan golongan nantinya tidak akan ada, hanya ada kelas jabatan, termasuk eselonisasi nggak ada. Tapi transisi itu menjadi kelas jabatan saja memang belum selesai," ujarnya.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir pegawai negeri sipil (PNS) lebih mengarah ke pejabat fungsional yang memiliki keahlian. Dia bilang, eselonisasi juga telah mengalami pengurangan.

"Dulu eselonisasi kita sampai 5, sekarang maksimal 4. Pejabat struktural itu diarahkan kepada dalam organisasi baik pusat maupun daerah miskin struktur kaya fungsi. Kalau presiden akan memangkas dan sebagainya kami menyambut positif masing-masing pegawai toh sudah jelas apa yang dikerjakan hari ini kemudian sasarannya apa semua sudah jelas," paparnya.

Lanjut ke halaman berikutnya >>>

Hide Ads