Tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya.
Sedangkan gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
Jumlah di atas belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut ke halaman berikutnya >>>