Sampah Asing dari Jerman Hingga AS Masuk RI

Sampah Asing dari Jerman Hingga AS Masuk RI

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 01 Nov 2019 10:20 WIB
Sampah Asing dari Jerman Hingga AS Masuk RI
Foto: Grandyos Zafna
Heru Pambudi dan Rosa Vivien menepis adanya tindakan pengalihan re-ekspor limbah atau 'sampah' ke negara-negara lain seperti India, Thailand, Vietnam, Korea Selatan, juga Meksiko, Kanada, dan Belanda.

Heru menegaskan, pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan kebijakan untuk mengalihkan re-ekspor limbah selain ke negara asalnya.

"Tidak ada kebijakan dari Pemerintah Indonesia untuk tidak mengembalikan ke negara asal," tegas Heru di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Perlu diketahui, perusahaan yang melakukan impor limbah, namun tersebut tak memenuhi syarat, maka harus mengekspor kembali ke negara asalnya. Limbah-limbah yang diimpor dan tidak memenuhi syarat adalah limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya, tercampur dengan limbah B3, dan berasal dari TPA.

Heru mengungkapkan bahwa proses pengiriman kembali limbah tersebut ke negara asalnya juga dilaksanakan dengan pengawasan dari pemerintah. Namun, proses logistik memungkinkan kapal yang mengirim limbah tersebut untuk transit di beberapa negara yang dilewati, seperti India misalnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rosa Vivien mengatakan, jika limbah tersebut tak sampai di negara asal atau dibelokkan ke negara lainnya, maka pemerintah akan mengeluarkan sanksi tegas terhadap perusahaan importir Indonesia.

Adapun tindakan tegasnya ada dua. Pertama, pemerintah akan mencabut rekomendasi impor limbah sebagai bahan baku industri dan yang kedua tindakan pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita sudah melakukan re-ekspor ini kan tindakan soft. Maka kalau tidak melakukan itu juga rekomendasi akan dicabut KLHK. Dan kedua tindakan pidana, bisa bea cukai bisa KLHK penyidiknya. Berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009, 15 tahun maksimal hukumannya," imbuh Rosa.

Hide Ads