Vape salah satu sumber penerimaan negara melalui pengenaan cukai. Pemerintah memungut cukai Vape sebesar 57%.
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mau buka suara soal rencana tersebut yang pastinya bakal mempengaruhi penerimaan negara khususnya dari cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak cuma ke penerimaan, pelarangan vape dan rokok elektrik juga bakal memukul pelaku industrinya. Berkaitan dengan itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga belum bisa berkomentar.
"Belum (mengkaji), belum sama sekali. Saya belum mengkaji. Jadi saya belum bisa kasih keterangan," jelasnya secara terpisah.
Kepala BPOM Penny Lukito sebelumnya mengatakan usulan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109," kata Penny saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (11/11/2019).
(/hns)