Satuan tugas waspada investasi telah menghentikan kegiatan Kampung Kurma pada 28 April 2019 lalu karena terindikasi ilegal alias bodong
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan saat ini pihaknya sudah meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasinya.
Dia menjelaskan ada dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 100 juta/ orang dengan total jumlah nasabah yang sudah melakukan pengaduan sebanyak 100 orang. Dengan kata lain, sudah ada indikasi kerugian hingga Rp 10 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT