Satuan tugas waspada investasi telah menghentikan kegiatan Kampung Kurma pada 28 April 2019 lalu karena terindikasi ilegal alias bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan saat ini pihaknya sudah meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasinya.
Dia menjelaskan ada dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 100 juta/ orang dengan total jumlah nasabah yang sudah melakukan pengaduan sebanyak 100 orang. Dengan kata lain, sudah ada indikasi kerugian hingga Rp 10 m.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek berita selengkapnya di sini