Awas! Pedagang Berani Jual Ponsel BM Bakal Disikat

Awas! Pedagang Berani Jual Ponsel BM Bakal Disikat

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 27 Nov 2019 10:19 WIB
Awas! Pedagang Berani Jual Ponsel BM Bakal Disikat
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan aturan blokir ponsel black market (BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan tersebut ditandatangani oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 18 Oktober 2019.

Pelaksanaan pemblokiran tersebut baru akan dimulai pada 18 April 2020. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung mengatakan, pada rentang waktu enam bulan tersebut para pedagang ponsel diimbau untuk menyeleksi perangkat komunikasi yang dijualnya.

"Sejak kemarin 18 Oktober sampai dengan 18 April 2020 masih bisa berdagang handphone yang katakanlah resmi dan nggak resmi. Para pedagang, kami menyarankan supaya handphone yang ada nanti diaktifkan (IMEI-nya)," kata Ojak dalam sosialisasi penerapan IMEI, di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Ojak menegaskan, per 18 April tersebut pedagang sudah tak bisa lagi menjual ponsel BM.

"Terhitung sejak 18 April 2020 itu tidak bisa lagi, kalau tidak didaftar IMEI-nya dan tidak pakai sertifikasi dari Kominfo," tegas Ojak.

Apabila masih ada pedagang ponsel yang masih menjual ponsel BM pada saat penerapan blokir tersebut, tentunya produk yang dijual tak dapat digunakan.

"Karena setelah terhitung 18 April kalau tidak aktif, maka tidak bisa digunakan," ucapnya.

Setelah aturan pemblokiran IMEI diterapkan, pedagang ponsel tak boleh lagi menjual ponsel BM. Apabila ada pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi.

"Apabila di kemudian hari ada pedagang yang menjual perangkat tak tervalidasi IMEI-nya maka akan dikenakan sanksi," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ojak Simon Manurung dalam sosialisasi pemblokiran IMEI ilegal di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Sanksi yang akan diberikan Kemendag dilakukan secara bertahap. Tentunya, Kemendag akan memulai dengan melakukan pengecekan ulang terhadap pedagang yang menjual ponsel tanpa nomor IMEI.

"Kalau tidak mencantumkan IMEI, kita akan pastikan juga bahwa IMEI-nya terdaftar atau tidak. Kadang-kadang tidak menutup kemungkinan juga dia IMEI-nya terdaftar, tapi dia belum dicantumkan. Yang penting dia terdaftar, nanti kami akan minta ditarik untuk diperbaiki," terang Ojak.

Namun, jika terbukti IMEI-nya tak terdaftar, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas mulai dari penarikan barang, pencabutan izin usaha, penyidikan, dan publikasi.

"Tapi seandainya dia tidak terdaftar, nah ini nanti sanksinya adalah penarikan barang dan pencabutan izin," tutur Ojak.

Adapun ketentuan yang diberikan Kemendag terhadap ponsel yang dijual pedagang yakni memiliki merek, tipe, nama dan alamat produsen, nama dan alamat importir (untuk ponsel impor), klasifikasi baterai dan frekuensi, negara pembuat, dan tentunya nomor IMEI.

Pemerintah mulai memblokir ponsel-ponsel BM tanpa nomor IMEI yang valid per 18 April 2020. Atas kebijakan tersebut, salah satu pedagang ponsel di pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat yang bernama Syarif The Master (35), mengaku bahwa ia akan menelan kerugian hingga Rp 1 miliar.

"Kalau kerugian sih, bayangkan saja sekarang handphone (hp) terutama iPhone baru dengan harga belasan juta rupiah, dan Oppo yang Rp 4-5 juta, itu bisa merugikan kami. Barang yang ada di toko kami dalam waktu yang sesingkat ini ya lumayan besar. Bisa sampai Rp 1 miliar itu," ungkap Syarif di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Sejak pemerintah mengumumkan penekanan aturan IMEI yakni pada 18 Oktober lalu, penjualan ponsel BM di toko Syarif mengalami penurunan.

Dalam satu bulan ia biasanya menjual hingga 35 unit ponsel BM. Namun, sejak bulan lalu, penjualan ponsel BM di tokonya hanya mencapai 20-25 unit per bulan.

"Salah satu persoalan yang kami hadapi itu hp-hp yang ada di toko kami itu penjualannya menurun. Menurunnya yang tadi per bulan bisa 35 unit, sekarang hanya 20-25 unit," kata Syarif.

Dalam kesempatan yang sama, pedagang ponsel lainnya di ITC Roxy Mas yakni Nyongki Kedoh (32) mengungkapkan, jika aturan blokir IMEI ini diterapkan tahun depan, pihaknya bisa mengalami kerugian mencapai 50% dari omzet bulanannya.

"Kerugian bisa di atas 50% dari pendapatan toko saya per bulan. Dampaknya kita lihat di bulan April nanti," jelas Nyongki.

Hide Ads