Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai Direktorat Jenderal Pajak yang memantau wajib pajak orang pribadi pemilik saldo rekening di atas Rp 1 miliar.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan bahwa itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi dia menekankan bahwa yang dilakukan Ditjen Pajak bukan memeriksa rekening orang-orang begitu saja.
"Kita nggak memeriksa juga, nggak diperiksa. Lah wong kita adalah mendapatkan laporan secara reguler, kan itu sesuai dengan peraturan akses informasi. Jadi it's not kita mau memeriksa," kata dia di Universitas Indonesia, Depok, Rabu (27/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap masyarakat kan memiliki compliance terhadap hal tersebut. Jadi kalau memang Rp 1 miliar itu adalah memang hasil penerimaan yang sudah bersih dari pajak ya nggak apa-apa juga," jelasnya.