Terpopuler II
Perum Bulog meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan ganti rugi atas beras 20 ribu ton yang terancam di-disposal atau dibuang. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Di situ disebutkan beras yang telah disimpan lebih dari empat bulan atau berpotensi mengalami penurunan mutu harus di-disposal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permentan yang mengatur itu adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Masalahnya ketika Permentan sudah ada, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum ada aturan untuk menganggarkan ganti rugi.
"Ini kami sudah usulkan. Kami sudah jalankan sesuai Permentan. Tapi untuk eksekusi disposal, anggarannya tidak ada. Kalau kami musnahkan gimana penggantiannya," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini: 20.000 Ton Beras Terancam Dibuang, Bulog Tuntut Sri Mulyani Ganti Rugi