Terpopuler V
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai memangkas jabatan eselon III dan IV pada awal tahun 2020. Pemangkasan dilakukan untuk mempercepat pemerintah dalam mengambil keputusan. Namun, muncul pertanyaan bagi pejabat yang terpangkas akan menjabat sebagai apa?
Juru bicara (Jubir) Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan para pejabat eselon III dan IV yang terpangkas akan menjabat sebagai pegawai fungsional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"5 tahun beliau menjalani itu dan 5 tahun menghadapi secara empiris, dan kemudian dengan bantuan tim menteri dan tim ahli kemudian menyimpulkan bahwa 42.000 aturan di Indonesia terlalu banyak, dan eselon III dan IV itu artinya bisa dibuat sebagai fungsional," sambungnya.
Baca selengkapnya di sini: Tak Ada Lagi Eselon III dan IV, Pejabatnya Jadi Apa?
(hns/fdl)