Alasan di Balik Keputusan Jokowi Pangkas Jabatan Eselon III-IV

Alasan di Balik Keputusan Jokowi Pangkas Jabatan Eselon III-IV

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 30 Nov 2019 08:00 WIB
Alasan di Balik Keputusan Jokowi Pangkas Jabatan Eselon III-IV
Ilustrasi PNS/Foto: Grandyos Zafna

Juru bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mengatakan para pejabat eselon III dan IV yang terpangkas akan menjabat sebagai pegawai fungsional.

"Dikembalikan dari struktural menjadi fungsional," kata Fadjroel di Media Center Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

"5 tahun beliau menjalani itu dan 5 tahun menghadapi secara empiris, dan kemudian dengan bantuan tim menteri dan tim ahli kemudian menyimpulkan bahwa 42.000 aturan di Indonesia terlalu banyak, dan eselon III dan IV itu artinya bisa dibuat sebagai fungsional," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegawai fungsional yang dimaksud, kata Fadjroel nantinya akan tertuang dalam roadmap atau peta jalan yang sedang disusun oleh Kementerian PAN-RB. Meski demikian, Fadjroel memastikan bahwa gaji atau pendapatan pejabat eselon III dan IV yang dipangkas pun tidak berkurang sedikit pun.

Hide Ads