Erick Thohir Ancam Copot Bos Garuda soal Harley, Izin Usaha Jualan Online

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Erick Thohir Ancam Copot Bos Garuda soal Harley, Izin Usaha Jualan Online

Hendra Kusuma, Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 04 Des 2019 21:05 WIB
Erick Thohir Ancam Copot Bos Garuda soal Harley, Izin Usaha Jualan Online
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Pemerintah resmi mewajibkan mereka yang berjualan di toko online atau e-commerce memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca selengkapnya di sini: Pengumuman! Jualan di Toko Online Wajib Punya Izin Usaha

Hide Ads