Erick Thohir Ancam Copot Bos Garuda soal Harley, Izin Usaha Jualan Online

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Erick Thohir Ancam Copot Bos Garuda soal Harley, Izin Usaha Jualan Online

Hendra Kusuma, Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 04 Des 2019 21:05 WIB
Erick Thohir Ancam Copot Bos Garuda soal Harley, Izin Usaha Jualan Online
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dari aturan itu para pelapak di toko online atau e-commerce diwajibkan memiliki izin usaha.

Aturan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatur mengenai pelaksanaan transaksi melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau e-commerce, baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu siapa saja yang wajib memiliki izin usaha saat berjualan di toko online? Baca selengkapnya di sini: Siapa Saja yang Wajib Bikin Izin Usaha untuk Jualan Online?

Hide Ads