Mulai 2020, Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

Mulai 2020, Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 05 Des 2019 06:43 WIB
Foto: iStock

1. Bikin Izin Lewat OSS

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Menurut PP ini, PMSE dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut para pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, aturan ini juga mengatur pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia harus membuat kantor fisik sebagai perwakilannya memenuhi kewajiban perpajakan.

"Terhadap kegiatan usaha PMSE berlaku ketentuan dan mekanisme perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8 PP ini.


Hide Ads