-
Selama sepekan ke belakang, topik pencopotan Ari Ashkara dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia menjadi berita paling terpopuler detikFinance. Ari dicopot Menteri BUMN Erick Tohir karena keterlibatannya dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Selain itu, topik terpopuler lainnya adalah kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya yang dilaporkan para nasabah ke DPR, uniknya banyak korban merupakan warga negara Korea Selatan.
Wacana MRT sampai Tangerang Selatan hingga pelapak e-commerce harus punya izin usaha juga jadi berita terpopuler pekan ini.
Bagaimana kisah selengkapnya? Simak informasinya, klik halaman berikutnya.
I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang akrab disapa Ari Askhara dicopot dari Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Dicopotnya Ari merupakan buntut dari Harley Davidson dan Brompton ilegal yang diselundupkan menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia dari Prancis.
Keputusan ini diambil oleh Menteri BUMN Erick Tohir. Bahkan dalam kasus penyelundupan Harley, Erick mengatakan motor antik yang dipesan dari Prancis itu milik Ari Ashkara.
"Dari laporan yang kita dapat, bahwa dari komite audit bahwa di sini disebutkan mempunyai kesaksian tambahan siang ini bahwa motor Harley Davidson diduga saudara AA (Ari Ashkara). Dengan itu saya sebagai Kementerian BUMN akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses dari pada ini karena perusahaan publik pasti ada prosedurnya lagi," ucap Erick dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, sore ini (5/12/2019).
Kementerian BUMN bukan cuma mencopot Ari Ashkara saja, setidaknya masih ada tiga jajaran direksi lainnya yang disebut ikut dalam kasus penyelundupan Harley-Brompton. Hal tersebut disampaikan oleh Komisaris Utama (Komut) Sahala Lumban Gaol berdasarkan keputusan rapat antara Erick dengan Dewan Komisaris Garuda Indonesia.
"Pada hari ini tanggal 7 Desember telah dilaksanakan pertemuan dengan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia. Dan menyepakati hal sebagai berikut, pertama akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta, Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sahala di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).
Berdasarkan manifest alias catata penumpang pesawat dari Touluse, Prancis, ketiga direktur tersebut adalah, Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).
Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengungkap barang ilegal diselundupkan dalam Pesawat Airbus A330-900 baru milik Garuda Indonesia. Pesawat itu bertolak dari Toulouse Sabtu 16 November 2019 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Minggu, 17 November 2019 siang. Setibanya di Bandara, satu motor antik Harley Davidson dan dua sepeda Brompton langsung disita.
Kasus ini pun langsung diusut oleh Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Begini kronologinya:
Tahun 2018
Erick Thohir mengatakan bahwa AA yang merupakan direksi Garuda memberikan instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson ini sejak 2018.
April 2019
Motor Harley berjenis Shovelhead ini kemudian dibeli pada April 2019.
"Motor tahun 70-an. Pembelian dilakukan pada bulan April 2019. Proses transfer dilakukan di Jakarta ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia di Amsterdam. Saudara IJ membantu mengurus proses pengiriman dan lain-lain," terang Erick di kantor Kemenkeu, Kamis (5/12/2019).
16 November 2019
Pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh Garuda bertolak dari Toulouse, Prancis dengan 22 penumpang yang terdiri dari direksi Garuda dan tamu-tamu kehormatan.
17 November 2019
Maskapai tiba di Bandara Soekarno Hatta, Indonesia pada siang hari. Setibanya di bandara, pesawat langsung dibawa ke kawasan GMF. Sri Mulyani mengatakan, pesawat tersebut dinyatakan nihil kargo. Namun, ketika petugas Bea dan Cukai memeriksa lambung pesawat, ditemukan 18 kardus.
Dari 18 kardus tersebut, 15 di antaranya berisikan onderdil Harley bekas dengan claim tag berinisial SAW. Lalu, 3 kardus lainnya berisikan dua unit sepeda Brompton baru dalam keadaan terlipat, dan juga aksesorisnya.
2 Desember 2019
Kabar masuknya Harley dan sepeda Brompton ilegal tersebut mulai tercium awak media. Namun, pihak Garuda belum juga memberi tanggapan hari itu.
3 Desember 2019
Manajemen Garuda buka suara. Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, seperti pesawat baru lainnya, kedatangan pesawat telah dilaporkan ke otoritas termasuk Bea dan Cukai.
Ia mengatakan, pesawat itu mengangkut penumpang khusus untuk serah terima pesawat. Lanjutnya, seperti penerbangan internasional lainnya, penumpang mengungkap (declare) barang bawaannya. Menurutnya, onderdil yang dibawa oleh karyawan Garuda yang onboard dalam pesawat tersebut juga telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Prancis.
5 Desember 2019
Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro membeberkan inisial pemilik Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal tersebut. Barang-barang yang diangkut pesawat Garuda tersebut dimiliki oleh penumpang berinisial SAW dan LS.
Pada sore harinya, tepatnya pukul 15.30 WIB, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sebagian hasil penyelidikan pemerintah atas kasus itu.
Sri Mulyani membeberkan bahwa harga motor Harley sekitar Rp 800 juta, dan sepeda Brompton Rp 50-60 juta per unit. Adapun kerugian negara mencapai Rp 532 juta - 1,5 miliar. Menurut Sri Mulyani, inisial SAW yang terpasang dalam 'laim tag bukanlah pemilik asli dari Harley itu. SAW diduga hanya 'pasang badan' untuk AA.
Ratusan orang Korea Selatan disebut jadi korban Asuransi Jiwasraya. Setidaknya tercatat 470 orang warga Korea di Indonesia yang menjadi korban asuransi pelat merah ini.
Salah satu perwakilan korban dari Korsel, Lee Kang Hyun bercerita bahwa kebanyakan orang Korea di Indonesia ditawarkan asuransi lewat bank. Salah satunya lewat Bank KEB Hana, dengan embel-embel asuransi milik perusahaan pelat merah, banyak orang Korea yang tertarik dan jadi nasabah.
"Saya ketua Kadin Korea Indonesia, saya korban juga, 470 orang Korea jadi korban. Orang Korea sebagian besar menabung di Hanna Bank, maka ditawari lah asuransi Jiwasraya. Orang Korea nanya bunganya berapa? Hanna Bank bilang bunganya tinggi, karena ini Jiwasraya milik negara," ucap Lee di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (2/14/2019).
Lee menyebutkan bahwa dijanjikan oleh Bank Hanna bahwa asuransi Jiwasraya aman karena milik pemerintah.
"Mereka sampaikan ini asuransi BUMN jadi nggak ada masalah. Mereka bilang, kalau pemerintah nggak bayar berarti pemerintah bangkrut," ucap Lee.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan jalur Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta koridor Selatan-Utara diteruskan sampai ke Tangerang Selatan (Tangsel). Saat ini rute MRT baru Bundaran HI-Lebak Bulus.
Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Edi Nursalam mengatakan perpanjangan rute itu penting karena menurutnya pergerakan masyarakat di Tangsel saat ini sangat padat. Pihaknya mengusulkan agar MRT bisa diperpanjang sampai Rawa Buntu.
"MRT sudah sampai Lebak bulus, dikit lagi sudah sampai Tangsel. Kami akan meminta Lebak Bulus sampai ke Rawa Buntu melewati ke Pondok Cabe," kata Edi dalam acara Jumpa Pers Akhir Tahun di Hotel Redtop, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Berikut urutan rute MRT Jakarta perpanjangan jalur ke Tangerang Selatan yang diusulkan BPTJ:
1. Lebak Bulus
2. Stasiun UMJ
3. Stasiun UIN Syarif Hidayatullah
4. Stasiun Pasar Ciputat
5. Stasiun Pustekkom
6. Stasiun Pondok Cabe
7. Stasiun Pamulang Barat
8. Stasiun Pondok Benda
9. Stasiun Babakan
10. Stasiun Puspitek
11. Stasiun Rawa Buntu
12. Tangerang Kota
Buat para pelaku usaha yang berjualan di toko online atau e-commerce saat ini diwajibkan untuk membuat izin usaha. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan ini sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), aturan ini berlaku untuk pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.
"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).