Ari Ashkara Dicopot dari Dirut Garuda, MRT Sampai Tangsel

Round-Up 5 Berita Terpopuler Sepekan

Ari Ashkara Dicopot dari Dirut Garuda, MRT Sampai Tangsel

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 08 Des 2019 12:00 WIB
Ari Ashkara Dicopot dari Dirut Garuda, MRT Sampai Tangsel
Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi

Buat para pelaku usaha yang berjualan di toko online atau e-commerce saat ini diwajibkan untuk membuat izin usaha. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Aturan ini sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), aturan ini berlaku untuk pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.

"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha. Pembuatan izin juga bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

(dna/dna)
Hide Ads