Buat para pelaku usaha yang berjualan di toko online atau e-commerce saat ini diwajibkan untuk membuat izin usaha. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Aturan ini sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), aturan ini berlaku untuk pelaku usaha (merchant), konsumen, maupun produk.
"Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE," tulis Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut seperti yang dikutip dari PP tersebut, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT