Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengungkap barang ilegal diselundupkan dalam Pesawat Airbus A330-900 baru milik Garuda Indonesia. Pesawat itu bertolak dari Toulouse Sabtu 16 November 2019 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta Minggu, 17 November 2019 siang. Setibanya di Bandara, satu motor antik Harley Davidson dan dua sepeda Brompton langsung disita.
Kasus ini pun langsung diusut oleh Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Begini kronologinya:
Tahun 2018
Erick Thohir mengatakan bahwa AA yang merupakan direksi Garuda memberikan instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson ini sejak 2018.
April 2019
Motor Harley berjenis Shovelhead ini kemudian dibeli pada April 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
16 November 2019
Pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh Garuda bertolak dari Toulouse, Prancis dengan 22 penumpang yang terdiri dari direksi Garuda dan tamu-tamu kehormatan.
17 November 2019
Maskapai tiba di Bandara Soekarno Hatta, Indonesia pada siang hari. Setibanya di bandara, pesawat langsung dibawa ke kawasan GMF. Sri Mulyani mengatakan, pesawat tersebut dinyatakan nihil kargo. Namun, ketika petugas Bea dan Cukai memeriksa lambung pesawat, ditemukan 18 kardus.
Dari 18 kardus tersebut, 15 di antaranya berisikan onderdil Harley bekas dengan claim tag berinisial SAW. Lalu, 3 kardus lainnya berisikan dua unit sepeda Brompton baru dalam keadaan terlipat, dan juga aksesorisnya.
2 Desember 2019
Kabar masuknya Harley dan sepeda Brompton ilegal tersebut mulai tercium awak media. Namun, pihak Garuda belum juga memberi tanggapan hari itu.
3 Desember 2019
Manajemen Garuda buka suara. Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, seperti pesawat baru lainnya, kedatangan pesawat telah dilaporkan ke otoritas termasuk Bea dan Cukai.
Ia mengatakan, pesawat itu mengangkut penumpang khusus untuk serah terima pesawat. Lanjutnya, seperti penerbangan internasional lainnya, penumpang mengungkap (declare) barang bawaannya. Menurutnya, onderdil yang dibawa oleh karyawan Garuda yang onboard dalam pesawat tersebut juga telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Prancis.
5 Desember 2019
Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro membeberkan inisial pemilik Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal tersebut. Barang-barang yang diangkut pesawat Garuda tersebut dimiliki oleh penumpang berinisial SAW dan LS.
Pada sore harinya, tepatnya pukul 15.30 WIB, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan sebagian hasil penyelidikan pemerintah atas kasus itu.
Sri Mulyani membeberkan bahwa harga motor Harley sekitar Rp 800 juta, dan sepeda Brompton Rp 50-60 juta per unit. Adapun kerugian negara mencapai Rp 532 juta - 1,5 miliar. Menurut Sri Mulyani, inisial SAW yang terpasang dalam 'laim tag bukanlah pemilik asli dari Harley itu. SAW diduga hanya 'pasang badan' untuk AA.