Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) atau Tol Japek Layang bakal mulai bisa dilewati pada tanggal 20 Desember 2019.
Direktur Utama Jasamarga Desi Arryani mengatakan tol Layang Japek hanya bisa digunakan oleh kendaraan golongan I non bis dan non truk.
"Di elevated ini tidak diizinkan kendaraan besar. Jadi hanya kendaraan golongan I non bis dan non truck kecil," katanya di KM 28 Tol Layang Japek, Minggu (8/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pertimbangannya, kata Desi adalah untuk mempercepat lajur kendaraan di tol Layang Japek.