Chatib Basri Jadi Bos Bank Mandiri, TVRI Catat WTP di Bawah Helmy Yahya

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Chatib Basri Jadi Bos Bank Mandiri, TVRI Catat WTP di Bawah Helmy Yahya

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 08 Des 2019 21:00 WIB
Chatib Basri Jadi Bos Bank Mandiri, TVRI Catat WTP di Bawah Helmy Yahya
Foto: Jalan Tol Jakarta-Cikampek Layang (Soraya Novika/detikcom)

Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) atau Tol Japek Layang bakal mulai bisa dilewati pada tanggal 20 Desember 2019.

Direktur Utama Jasamarga Desi Arryani mengatakan tol Layang Japek hanya bisa digunakan oleh kendaraan golongan I non bis dan non truk.

"Di elevated ini tidak diizinkan kendaraan besar. Jadi hanya kendaraan golongan I non bis dan non truck kecil," katanya di KM 28 Tol Layang Japek, Minggu (8/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendaraan golongan I yang dimaksud sesuai dengan aturan Badan Pengatur Jalan Tol mencakup Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, Bus, termasuk Minibus macam MPV. Artinya jika non bus dan non truk kecil, maka tol layang ini hanya bisa dilewati kendaraan pribadi.

Salah satu pertimbangannya, kata Desi adalah untuk mempercepat lajur kendaraan di tol Layang Japek.


Hide Ads