Kebijakan 'Kejam' Era Ari Askhara, Biang Kerok Honorer Sulit Jadi PNS

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Kebijakan 'Kejam' Era Ari Askhara, Biang Kerok Honorer Sulit Jadi PNS

Vadhia Lidyana, Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 10 Des 2019 21:00 WIB
Kebijakan Kejam Era Ari Askhara, Biang Kerok Honorer Sulit Jadi PNS
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo/Foto: Usman Hadi/detikcom
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance adalah sederet kebijakan 'kejam' saat I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau biasa disapa Ari Askhara menjabat Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia. Aneka kebijakan yang dianggap menyiksa itu diungkap karyawan yang tergabung dalam Ikatan Awak Kabin Garuda.

Selain soal kebijakan Ari Askhara, berita terpopuler lainnya adalah biang kerok sulitnya tenaga honorer menjadi PNS terungkap. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo yang mengungkap biang kerok tersebut.

Nah, penasaran pengin tahu lebih jauh? Baca selengkapnya 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini:
Puluhan karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang tergabung dalam Ikatan Awak Kabin Garuda (Ikagi) mendatangi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat kemarin (9/12/2019). Kedatangan mereka untuk menyampaikan kondisi perusahaan terutama saat dipimpin oleh Ari Askhara.

Ari sendiri baru saja dicopot dari jabatan sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia karena terjerat skandal Harley Davidson.

Sekjen Ikagi Jacqueline Tuwanakotta mengatakan, kebijakan Ari saat menjadi Direktur Utama merugikan karyawan. Sebutnya, kebijakan itu seperti mutasi hingga larangan ikut terbang (grounded).

"Mereka takut, terancam, melakukan kesalahan sedikit langsung dipindahkan ke Papua, awak kabin yang harusnya pembinaan di-grounded, grounded itu nggak boleh terbang," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.

Baca selengkapnya di sini: Sederet Kebijakan 'Kejam' Ari Askhara saat Jadi Dirut Garuda

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjhajo Kumolo membeberkan masalah yang memicu tenaga honorer sulit diangkat menjadi PNS. Tjahjo menjelaskan usulan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dari pemerintah daerah (pemda), cuma masalahnya pemda tidak mau menanggung gaji mereka setelah diangkat.

Pihak pemda justru meminta pemerintah pusat yang menanggung. Sementara pemerintah pusat tidak bisa serta merta menggelontorkan gaji untuk tenaga honorer.

"Yang mengusulkan tenaga honorer itu daerah, tapi kan pada masa sekarang ini daerah tidak mau bayar. Problemnya daerah nggak mau, mintanya pusat yang bayar. Pusat kan yang punya uang bukan kami, kami hanya mengatur proses ujiannya, NIK-nya, dan sebagainya," ujar Tjahjo di sela-sela acara Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Baca selengkapnya di sini: Ternyata! Ini Biang Kerok Susahnya Angkat Honorer Jadi PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru untuk para PNS. Aturan tersebut dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri.

Aturan baru tersebut merupakan hasil revisi dari PMK nomor 164 tahun 2015 tentang hal yang sama. Secara umum, peraturan baru ini banyak membahas mengenai prosedur pembatalan perjalanan dinas luar negeri serta penanganan biaya yang timbul akibat pembatalan perjalanan dinas tersebut.

"Dalam hal perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah dapat dilakukan pembatalan. Pembatalan untuk perjalanan dinas jabatan dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan surat tugas," tulis PMK tersebut, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (10/12/2019).

Baca selengkapnya di sini: Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Perjalanan Dinas Buat PNS, Nih Daftarnya

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mencopot Ari Askhara dari posisi Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ari dicopot karena terjerat skandal Harley Davidson.

Saat masih menjabat, Ari dianggap membuat beberapa kebijakan yang menyengsarakan awak kabin. Kebijakan itu membuat awak kabin sampai opname hingga berkurang pendapatannya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi), Zaenal Muttaqin kepada detikcom, Selasa (10/12/2019). Apa saja kebijakan Ari? Ini daftarnya:

Baca di sini selengkapnya: Daftar Kebijakan 'Kejam' Ari Askhara ke Awak Kabin Garuda

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan mengenai keberadaan tenant asing di rest area. Tenant asing seperti KFC dan Starbucks disinggung oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di istana karena dianggap masih mendominasi ruang di rest area tol atau kawasan infrastruktur baru di Indonesia.

Dalam Rapat Terbatas (Ratas) tentang Pemberdayaan UMKM Tahun 2020, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/12) kemarin, Jokowi menyampaikan kekecewaannya terkait keberadaan kios asing penjual ayam goreng dan minuman kopi di nyaris seluruh rest area tol di Indonesia. Jumlahnya bahkan dinilai Jokowi mengalahkan keberadaan kios lokal yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah.

Menurut Basuki, keberadaan kios asing perlu sebagai penarik bagi masyarakat yang melewati jalan tol untuk singgah. Namun jumlahnya telah diatur agar tak lebih banyak dibanding yang lokal.

"(kios asing) itu tetap harus ada seperti Starbucks atau KFC, karena tanpa itu, seperti yang kita liat di rest area Solo-Surabaya, isinya pick up semua," ujar Basuki di Gedung Utama Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Baca selengkapnya di sini: Basuki: Tanpa KFC dan Starbucks, Rest Area Isinya Pick Up Semua

Hide Ads