Ketua umum Hippindo Budijardjo Iduansjah menilai kewajiban para pengusaha Pusat Perbelanjaan untuk menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20%, seperti yang tercantum dalam pasal 42 poin 4 Perda No. 2 Tahun 2018 harus tepat sasaran.
Menurut dia definisi UMKM sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) perlu diperjelas dan produk yang ditawarkan harus sesuai dengan kelas/target konsumen dari Pusat Perbelanjaan.
"Misalnya tidak mungkin Pusat Perbelanjaan dengan target konsumen kelas atas diisi dengan UMKM yang menawarkan produk seperti yang dijajakan pedagang kaki lima," kata Budi dalam siaran pers, Rabu (11/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal tersebut akan menimbulkan persaingan tidak sehat bagi anggota UMKM HIPPINDO yang sudah menyewa ruang-ruang usaha di pusat-pusat perbelanjaan," jelas dia.
Menurut dia, pemberian 20% ruang usaha secara gratis juga akan berdampak pada kenaikan harga sewa.
Karena pusat perbelanjaan tidak mungkin untuk menanggung beban operasional dan servis dari 20% ruang usaha yang diberikan secara gratis tersebut, dan akan membebankan ke penyewa lainnya.
Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 31 Mei 2018. Perda ini memuat sejumlah kewajiban bagi para Pengelola Pusat Belanja (Mall) untuk memberdayakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui tiga pola kemitraan (Pasal 41 ayat 2), yakni: penyediaan lokasi usaha; peyediaan pasokan; dan/atau penyediaan fasilitasi.
(kil/ang)