Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap tugas menjadi komisaris di anak perusahaan mendapatkan gaji maksimal 30% dari penghasilannya di induk usaha. Namun, jika seorang direktur BUMN menduduki kursi komisaris di banyak anak perusahaan, maka persentase haknya sebagai komisaris berkurang.
"Direksi BUMN yang menjadi komisaris di anak usahanya dapat remunerasi maksimal 30% dari gaji direktur di induk usaha. Kalau sampai dia jadi komisaris di enam anak usaha, kompensasinya tidak lebih dari 30% dari gaji direktur di induk perusahaan secara kumulatif," ujar Juru Bicara Kementerian BUMN Ferry Andrianto ditemui di Kedai Sirih Merah, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2019).
Misalnya gaji direksi di induk BUMN sebesar Rp 100 juta. Itu artinya maksimal gaji yang bisa ia dapatkan dari komisaris anak perusahaan sekitar Rp 30 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid ini juga membolehkan direksi BUMN untuk merangkap jabatan di anak-cucu perusahaan pelat merah itu.
Baca selengkapnya di sini: Terungkap! Ini Gaji Direktur BUMN yang Rangkap Jabatan Komisaris