Barang Impor Mulai Harga Rp 45.000 Siap-siap Kena Bea Masuk

Barang Impor Mulai Harga Rp 45.000 Siap-siap Kena Bea Masuk

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 24 Des 2019 10:00 WIB
Foto: Ari Saputra

Heru mengatakan ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangannya. Pertama, untuk melindungi industri kecil menengah dalam negeri.

"Ini pemerintah ngasih ruang yang besar terhadap industri dalam negeri sehingga kami berharap Indonesia bisa menikmati pasar sendiri atau bermain di rumah sendiri, menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ungkap Heru.

Kedua, untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang adil (level playing field) antara hasil produksi dalam negeri dengan produk-produk impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Aturan) ini untuk mengeliminasi kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia," katanya.

Diturunkannya bea masuk menjadi US$ 3 dianggap sudah pas lantaran barang-barang impor yang dominan masuk disebut berada di kisaran US$ 3,8. Sehingga nilai US$ 75 dianggap terlalu tinggi.

"Mayoritas barang impor yang masuk di bawah US$ 75 dan nilai yang paling banyak diperdagangkan oleh e-commerce itu US$ 3,8," jelasnya.


Simak Video "Video: Polisi Minta Toko Online Segera Takedown Penjualan Barang Elektronik Ilegal"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads