Respons Kementerian Perhubungan
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Hengki Angkasawan menegaskan bahwa Kemenhub tidak punya wewenang untuk menurunkan harga tiket yang masih dikeluhkan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa tiket penerbangan pesawat berbiaya murah (low cost carrier/LCC) sejauh ini tidak ada yang melanggar tarif batas atas dan tarif batas bawah.
"Untuk kelas-kelas yang ekonomi semuanya tidak ada yang melanggar, dan semua unsur pengawasan sudah kami lakukan di 38 bandara, dan sampai saat ini tidak ada hal-hal yang dikeluhkan," ujarnya.
Namun untuk pesawat kelas bisnis, dirinya menjelaskan itu memang menjadi kewenangan pihak maskapai dalam menetapkan tarifnya. Dia juga mengatakan bahwa harga tiket maskapai dengan penerbangan LCC sudah cenderung turun harga. Ada pula yang memberikan diskon libur Nataru.
"Maskapai kalau LCC kan sudah jelas-jelas menurunkan, dan Garuda kemarin juga sudah menurunkan hampir 40% dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru. Dan kami juga melakukan pengawasan di tiap bandara dan Alhamdulillah semua berjalan aman dan lancar," tambahnya.
(toy/hns)