Menteri hingga Pengusaha Keluhkan Tiket Pesawat Mahal

Menteri hingga Pengusaha Keluhkan Tiket Pesawat Mahal

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 28 Des 2019 07:30 WIB
Foto: Ilustrasi tiket pesawat mahal (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)


Respons Kementerian Perhubungan

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Hengki Angkasawan menegaskan bahwa Kemenhub tidak punya wewenang untuk menurunkan harga tiket yang masih dikeluhkan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya makanya Kemenhub dari segi ini kan kami hanya menetapkan regulasi kan. Kan sudah kami sampaikan berkali-kali bahwa Kementerian Perhubungan hanya berwenang untuk menentukan tarif batas atas dan tarif batas bawah," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (27/12/2019).

Dia menjelaskan bahwa tiket penerbangan pesawat berbiaya murah (low cost carrier/LCC) sejauh ini tidak ada yang melanggar tarif batas atas dan tarif batas bawah.

"Untuk kelas-kelas yang ekonomi semuanya tidak ada yang melanggar, dan semua unsur pengawasan sudah kami lakukan di 38 bandara, dan sampai saat ini tidak ada hal-hal yang dikeluhkan," ujarnya.

Namun untuk pesawat kelas bisnis, dirinya menjelaskan itu memang menjadi kewenangan pihak maskapai dalam menetapkan tarifnya. Dia juga mengatakan bahwa harga tiket maskapai dengan penerbangan LCC sudah cenderung turun harga. Ada pula yang memberikan diskon libur Nataru.

"Maskapai kalau LCC kan sudah jelas-jelas menurunkan, dan Garuda kemarin juga sudah menurunkan hampir 40% dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru. Dan kami juga melakukan pengawasan di tiap bandara dan Alhamdulillah semua berjalan aman dan lancar," tambahnya.

(toy/hns)

Hide Ads