Tarif Parkir
Pemprov DKI Jakarta juga segera menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor tahun ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut tidak ingin kenaikan tarif parkir itu ditunda-tunda.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir diatur untuk mobil minimal Rp 3 ribu/jam dan maksimal Rp 12 ribu/jam, sedangkan untuk motor minimal Rp 2 ribu/jam dan maksimal Rp 6 ribu/jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiket Damri ke Bandara Soetta
Dari data yang diterima detikcom, kenaikan tarif DAMRI berkisar Rp 10.000-15.000 untuk setiap rute. Adapun rute termahal adalah rute Sukabumi-Bandara Soetta yang dipatok Rp 115.000 (sebelumnya Rp 100.000).
Dengan adanya kenaikan tarif, DAMRI akan meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan menambah fasilitas dan pelayanan seperti AC, Wi-Fi, Charging Spot, tempat sampah, toilet, bagasi, video music, alat pemecah kaca, serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Cek di sini untuk tarif lengkapnya.
(eds/eds)