Namun selang beberapa jam kemudian, Edhy yang melanjutkan kunjungan kerjanya ke Teluk Ekas, Desa Ekas, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, kembali diberikan pertanyaan mengenai kepastian pelarangan ekspor benih lobster.
"Sementara kalau ekspor belum ada. Kita belum ada perlakuan ekspor secara legal. Tidak ada. Jadi untuk aparat-aparat kami di bandara, penegak hukum, baik itu angkatan laut, polisi, Polairud, maupun yang lainnya, termasuk KKP sendiri, dan BKIPM untuk berjaga-jaga tidak boleh dulu ada yang ke luar," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tb Ardi Januar menyatakan KKP masih melakukan kajian mendalam soal wacana ekspor benih lobster. Tentunya, melibatkan para ahli dan pakar.
"Hingga saat ini, KKP belum memutuskan apakah ekspor benih lobster akan dibuka atau tidak. Saat ini, KKP masih terus melakukan kajian mendalam, tentunya dengan melibatkan para ahli dan pakar," katanya.
Perihal pernyataan tinggal cerita yang disebut Edhy, Tebe menegaskan bahwa pernyataan itu tidak menjadi jadi keputusan KKP. Menurut Tebe, pernyataan itu hanya merupakan bagian dari dialog antara Edhy dan para pembudi daya lobster.
"Pernyataan Menteri Edhy tentang, 'ekspor benih lobster tinggal cerita', adalah penggalan dialog Menteri Edhy dengan masyarakat di Telong Elong. Pernyataan Menteri Edhy tersebut bukan kesimpulan dari rangkaian kunjungan, bukan pula sebuah keputusan," jelasnya.
Simak Video "Video: Polisi Buru Pemilik Koper Berisi 11 Ribu Benih Lobster di Batam"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/eds)