Tuntutan Refund Tak Boleh Diabaikan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menghimbau kepada seluruh otoritas bandar udara, penyelenggara bandara, maskapai, penyelenggara navigasi penerbangan dan stakeholder penerbangan terkait maupun pengguna jasa transportasi udara, untuk waspada dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maskapai diminta sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan di antaranya reschedule atau menjadwalkan kembali penerbangan, reroute ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya, dan juga pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari keadaan force majure, terutama saat seperti cuaca ekstrem yang meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia dan sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan," kata Polana dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2020).
Perubahan cuaca memungkinkan adanya penundaan jadwal penerbangan (delay), pengalihan bandara tujuan pendaratan pesawat (divert) ataupun pengembalian uang tiket akibat pembatalan penerbangan (refund).
Untuk proses refund akibat pembatalan penerbangan, Polana mengingatkan, pihak maskapai perlu memberlakukan ketentuan refund sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu pengguna jasa transportasi udara juga berhak untuk menjadwalkan ulang penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan karena faktor cuaca.
Polana berharap agar para pengguna jasa transportasi udara dapat memaklumi jika adanya penundaan dan divert akibat perubahan cuaca.
"Cuaca ekstrem dan hujan lebat memungkinkan terjadinya delay dan divert penerbangan. Diharapkan calon pengguna jasa angkutan udara dapat memakluminya, untuk kepentingan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini: https://m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-4842838/banyak-pesawat-batal-terbang-kemenhub-ingatkan-maskapai-soal-refund