Grab Digugat Kedai Kopi Purwokerto
Grab digugat oleh sebuah kedai kopi di Purwokerto, Kopigrafi. Manajemen Grab sudah menerima laporan dari Kopigrafi terkait kesalahan menu yang ditampilkan dalam layanan GrabFood pada Juni 2019 lalu.
Pihak Grab menyebut segera menindaklanjuti laporan dengan menjalin komunikasi langsung dengan pihak Kopigrafi untuk menurunkan seluruh materi terkait Kopigrafi di GrabFood.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun kami sangat terkejut dengan adanya informasi gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Grab menghormati keputusan pemilik kedai untuk menempuh jalur hukum serta proses hukum yang akan berlangsung," ujar Hadi dalam siaran pers, Kamis (2/1/2020).
Dia mengungkapkan, belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait gugatan tersebut karena baru memperoleh informasi adanya gugatan kepada pihak Grab melalui media massa dan sampai saat ini kami belum menerima relaas (panggilan dari pengadilan) maupun salinan gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi.
Grab senantiasa berupaya menjaga kualitas layanan dan terus meningkatkan aspek kepercayaan dan keamanan terkait dengan hubungan Grab dengan para pengguna layanan GrabFood, baik mitra pengemudi, merchant, maupun pelanggan secara menyeluruh-mulai dari operasional, pengembangan usaha, hingga dukungan teknologi.
"Kami berupaya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari dan akan meningkatkan pengawasan kami terhadap setiap informasi yang ditayangkan dalam aplikasi kami," jelas dia.