Hati-hati! PNS Berpoligami Tanpa Izin Bisa Dipecat

Hati-hati! PNS Berpoligami Tanpa Izin Bisa Dipecat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 09 Jan 2020 05:19 WIB
Hati-hati! PNS Berpoligami Bisa Dipecat. Ilustrasi Foto: Robby Bernardi/detikcom

Paryono melanjutkan, PNS yang dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat karena beristri lebih dari satu tanpa seizin pejabat tetap mendapat pensiun.

"Kalau diberhentikan dengan hormat maka dia dapat hak pensiun yang diberikan setiap bulan," katanya.

Dia mengatakan, besaran uang pensiun tergantung masa kerja. Jika masa kerja di atas 30 tahun maka mendapatkan pensiun 75% dari gaji pokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau masa kerja 30 tahun lebih maka besarnya gaji pensiun 75% dari gaji pokok," ujarnya.

Paryono menjelaskan, ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.


(ang/ang)

Hide Ads