Jakarta - Belakangan pemerintah disibukkan dengan agenda penyelesaian draft Rancangan Undang-Undang (RUU)
Omnibus Law. Presiden Jokowi menargetkan pembahasan UU ini bisa sampai ke DPR RI selambatnya pekan ini.
Salah satu RUU yang hendak diterbitkan adalah RUU
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Beberapa usulan atas UU tersebut ternyata cukup berpolemik, di antaranya soal upah kerja per jam dan kebijakan uang saku selama enam bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan itu dianggap para buruh cukup merugikan, lantaran dapat mengurangi jatah pesangon dari sebelumnya yang dalam UU Ketenagakerjaan, di mana korban PHK bisa mendapatkan pesangon setara 9 - 18 bulan gaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu kemudian ditangkap para buruh sebagai upaya pemerintah untuk menghapus pesangon. Lantas, benarkah wacana tersebut bakal diwujudkan?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan UU Omnibus Law cipta lapangan kerja tidak menghapus kewajiban perusahaan dalam memberikan pesangon kepada pegawainya. Sebaliknya, Airlangga bilang dalam UU omnibus law itu pemerintah berencana menambahkan manfaat dari BP Jamsostek untuk seluruh pekerja di tanah air.
"Ini adalah jaminan baru dari BPJS Ketenagakerjaan dan ini bukan menggantikan PHK pesangon, jadi ini on top daripada PHK pesangon," kata Airlangga di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Airlangga mengatakan bentuk manfaatnya adalah berupa uang cash selama enam bulan ke depan.
Selain itu, tambahan benefit ini juga tidak menambah iuran premi BP Jamsostek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.
Presiden Jokowi menargetkan penyusunan UU Omnibus Law cipta lapangan kerja dan perpajakan rampung sebelum 100 hari kerja pemerintahan kabinet Indonesia Maju. Hal itu diungkapkannya saat membuka rapat terbatas (ratas) mengenai UU omnibus law di kantor Presiden, Jakarta Pusat.
Jokowi menginstruksikan kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L), sekaligus Kapolri, Kepala BIN, Jaksa Agung untuk membangun komunikasi satu arah, serta mampu mengkomunikasikan kepada organisasi yang terlibat ke depannya.
"Agar pendekatannya kepada organisasi-organisasi yang ada juga dilakukan sehingga berjalan paralel antara nanti pengajuan di DPR dan pendekatan-pendekatan dengan organisasi-organisasi yang ada," jelas Jokowi.
Jokowi menyampaikan bahwa target yang selesai sebelum 100 hari kerja juga dilengkapi dengan time frame yang jelas. Sehingga pembahasan mengenai UU yang dikenal dengan istilah 'sapu jagat' ini bisa diselesaikan dengan cepat. Sebab, UU omnibus law ini membuat Indonesia menjadi negara dengan ekosistem berusaha yang baik.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa RUU Omnibus Law siap diundangkan sebelum Lebaran 2020 mendatang.
"Mudah-mudahan dalam waktu sebelum lebaran (sudah diundangkan)," ujar Airlangga saat ditemui di Hotel Raffles Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Menurut Airlangga, pembahasan RUU 'Sapu Jagat' ini di level internal pemerintah sudah rampung dikaji. Untuk itu, ia memastikan beleid tersebut dapat dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secepatnya.
Sebagaimana diketahui, salah satu prioritas utama yang tengah digodok dalam RUU omnibus law ini adalah terkait ketenagakerjaan.
Adapun untuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut, pemerintahan tengah berupaya mengerucutkan setidaknya 74 UU terkait menjadi 11 cluster saja, seperti berikut:
1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan invoasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)