Perdagangan saham PT Hanson International Tbk (MYRX) resmi dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dilakukan imbas dari gagal bayar atas pinjaman individual yang dilakukan perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Kamis (16/1/2020), penghentian dilakukan untuk menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
"Sehubungan dengan Surat PT Hanson International Tbk. (Persero) No: 006/HI-MYPD/I/2020 tanggal 15 Januari 2020 perihal Penjelasan atas Pemberitaan Media Massa, disampaikan bahwa telah terjadi gagal bayar atas pinjaman individual Perseroan," bunyi keterangan BEI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di sini: Benny Tjokro Ditahan, Saham Hanson Dibekukan