Pegawai TVRI Bela Helmy Yahya
Menurut karyawan TVRI yang dihubungi pertama kali oleh detikcom, isu honor sudah lama bergulir. Penunggakan memang benar ada, namun hal itu disebabkan oleh proses pembenahan sistem keuangan oleh Direktur Keuangan TVRI, Isnan Rahmanto.
Lalu, saat ini pun honor karyawan tengah dibayarkan secara berkala. Lagi pula, menurut sumber tersebut, hanya 30% pegawai TVRI yang menerima honor (honor di luar gaji pokok). Secara tegas ia menyatakan bahwa gaji pokok bulanan karyawan TVRI tak pernah menunggak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, karyawan lain dari TVRI juga mengatakan hal serupa.
"Tidak ada Gaji yang Telat. Seluruh gaji untuk Pegawai, baik PNS maupun PBPNS (Pegawai Bukan PNS) dibayarkan tepat waktu, sebagaimana diatur dalam Perundang-Undangan," tutur karyawan atau pun sumber kedua yang juga tak bisa disebutkan namanya itu kepada detikcom.
Ia menjelaskan bahwa honor yang ramai dibicarakan merupakan honor Satuan Kerabat Kerja (SKK). Dalam pemberian honor SKK tersebut, ia menilai bahwa perusahaan di bawah Helmy justru melakukan pembenahan dibandingkan kepemimpinan sebelumnya.
Menurut sumber kedua itu, munculnya isu penunggakan honor hanyalah sebagai jurus 'mengkambing-hitamkan' Helmy.
Dewas TVRI Terima Surat Pembelaan Helmy Yahya
Dewas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI sudah menerima surat balasan atau pembelaan diri atas pemberhentian dari Direktur Utama (Dirut) Helmy Yahya. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
"Saya baru saja bertemu dengan Dewas. Dewas sudah terima jawaban dari Pak Helmy, Dewasnya sedang membicarakannya dalam rapat," kata Johnny usai menghadiri rapat koordinasi pembahasan Daftar Negatif Investasi (DNI) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Sebagai pihak yang menjembatani kedua belah pihak, Johnny meminta agar Direksi dan Dewas dapat menyamakan persepsi, bukan mencari benar dan salah.
Untuk tahap selanjutnya, semua pihak tinggal menunggu Dewas memberi jawaban atas surat Helmy. Dewas punya batas waktu dua bulan untuk memberi jawaban.
Sebelumnya, Anggota Dewas TVRI Maryuni Kabul Budiono mengatakan, punya tenggat waktu dua bulan untuk memberikan keputusan setelah menerima balasan SPRP dari Direksi. Jika dalam dua bulan Dewas tak memutuskan apa-apa, maka pemberhentian Helmy dari jabatan Dirut batal.
halaman selanjutnya pemecatan resmi Helmy Yahya.