Helmy Yahya Resmi Dipecat
Helmy Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Direktur utama TVRI oleh Dewas lembaga penyiaran publik kemarin. Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya itu dibenarkan oleh anggota komisi I DPR Farhan.
"Benar. Besok (17/1) Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," kata Farhan seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farhan mengatakan pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 22 sampai 25.
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.
Ruang Dewas TVRI Disegel Karyawan
Usai pemberhentian Helmi Yahyah sebagai Dirut TVRI, beredar kabar ruangan Dewas TVRI disegel karyawan. Anggota Komisi I DPR Farhan selaku mitra kerja TVRI mendapat kabar karyawan TVRI menyegel ruang kerja Dewas. Ada video yang beredar, tampak sejumlah pegawai berada di depan ruangan yang disegel tersebut.
"Semalam saya dapat kabar karyawan TVRI malah ikut menyegel ruang Dewan Pengawas. Ini menunjukkan adanya perluasan konflik," kata Farhan kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Farhan juga menunjukkan foto dan video ruangan Dewas TVRI yang disegel. Farhan menyebut komisinya selaku mitra kerja TVRI sudah menjadwalkan rapat dengan Dewas TVRI mengenai posisi Helmy. Namun sebelum rapat konsultasi digelar, Dewas justru mencopot Helmy.
Dari informasi yang dihimpun, penyegelan ruang Dewas TVRI merupakan aksi spontan pegawai. Penyegelan terjadi di saat petinggi TVRI menggelar rapat di ruangan terpisah.
Siang hari ini, Helmy dijadwalkan menggelar konferensi pers. Helmy akan buka suara soal kabar pemberhentiannya dari Dirut.
(fdl/fdl)