Ibu Kota Dipindah ke Kaltim, Ini Dua Opsi Buat PNS

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Ibu Kota Dipindah ke Kaltim, Ini Dua Opsi Buat PNS

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 20 Jan 2020 21:00 WIB
Ibu Kota Dipindah ke Kaltim, Ini Dua Opsi Buat PNS
Menkes, BPJS Kesehatan rapat di DPR/Foto: Lamhot Aritonang

Anggota Komisi IX DPR RI menyoroti besarnya insentif yang diterima Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di tengah defisit keuangan yang sedang dialami perusahaan.

Anggota Komisi IX Dewi Asmara dari fraksi Partai Golkar membeberkan, berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) direksi memperoleh insentif sebesar Rp 342,56 juta per bulan. Sedangkan, insentif yang diterima Dewas per bulannya sebesar Rp 211,14 juta per bulan.

"BPJS Kesehatan menganggarkan beban insentif kepada direksi sebesar Rp 32,88 miliar. Jika dibagi ke 8 anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp 4,11 miliar per orang. Dengan kata lain seluruh direksi menikmati insentif Rp 342,56 juta per bulan. Sementara beban insentif Dewas juga antara lain kepada 7 Dewas rata-rata sebesar Rp 2,55 miliar. Jika dalam 12 bulan, insentif yang diterima Dewas adalah Rp 211,14 juta per bulan," ungkap Dewi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca selengkapnya di sini: Insentif Direksi BPJS Kesehatan Rp 342 Juta/Bulan, DPR: Punya Hati?

Hide Ads