Ojol Bakal Jadi Transportasi Umum?

Ojol Bakal Jadi Transportasi Umum?

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 22 Jan 2020 07:35 WIB
Ojol Bakal Jadi Transportasi Umum? Foto: Rifkianto Nugroho

Driver Ojol Bayar Pajak Tak Pernah Terima Bukti

Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) mendesak pemerintah agar profesi sebagai driver ojek online (ojol) dibuatkan payung hukum yang jelas. Selama ini, status driver ojol yang tidak jelas dirugikan para driver.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan, sejak 2016 driver ojol sudah dikenakan pajak sebesar 6% oleh salah satu aplikator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak 2016 (sudah dikenakan pajak oleh) Grab saja. Penghasilan mereka (driver) selama sebulan diakumulasi lalu dipotong 6% sesuai PPh (pasal) 21," kata Igun di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Igun menjelaskan, setiap driver yang penghasilannya sudah atau di atas Rp 4,5 juta otomatis dikenakan pajak.

Namun begitu, sebagai karyawan taat pajak, para driver ojol merasa tidak pernah dimintakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh aplikator tersebut. Sehingga ke mana larinya pajak tersebut dipertanyakan oleh para driver.

"Kita nggak pernah ngisi NPWP, kita nggak pernah ngisi formulir pajak, bukti setor pajak pun tidak ada. Kalau pun dipotong (terus) dibayarin atas nama siapa? karena nggak ada bukti setor dan teman-teman (driver) nggak pernah dimintain NPWP. Jadi kalaupun dibayar ini atas nama aplikator atau driver? Kalau atas nama driver nggak mungkin," ucapnya.


Simak Video "Video: Driver Ojol Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika Regulasi Tak Berubah"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads