Aturan tersebut melarang nelayan menangkap benih lobster, bahkan memperjual-belikannya. Lobster hanya boleh dikeluarkan dari perairan ketika sudah berukuran 200 gram.
Namun, kebijakan itu sedang dikaji ulang oleh Edhy. Menurutnya, ekspor benih lobster itu mata pencaharian para nelayan yang terenggut sejak 3 tahun lalu. Ia bertekad untuk memberi kesempatan bagi nelayan yang biasanya menangkap benih lobster untuk dijual dan diekspor.
"Bagaimana industri mereka? Dan ini sudah terjadi bertahun-tahun. Permen 56 itu tahun 2016. Sudah 3 tahun mereka terkatung-katung. Sekarang masih dibiarkan mereka mati," ujar Edhy kepada detikcom saat ditemui di kediamannya, Komplek Widya Chandra, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Permen 56 tahun 2016 itu dinilai Edhy tak berpihak pada nelayan. Pasalnya, banyak nelayan yang dipenjara karena ketahuan menangkap dan menyelundupkan benih lobster. Bahkan, menurut Edhy, ketika Permen 56 tahun 2016 itu ditetapkak, kasus penyelundupan benih lobster marak bermunculan.
"Dulu sebelum ada Permen ini kan nggak ada istilah penyelundupan-penyelundupan. Penjualan sebebas-bebasnya, di bandara, di pelabuhan. Kemudian ada pelarangan," terang Edhy.
Namun, hingga kini Edhy sendiri belum mengeluarkan keputusan apakah ekspor benih lobster benar-benar akan disetop atau tidak. Pihaknya masih melakukan kajian terhadap hal ini.